Target KPPU Selamatkan Rp70 M
Sabtu, 12 September 2009 – 05:51 WIB

Target KPPU Selamatkan Rp70 M
PADANG -- Hingga saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menerima sebanyak 1.200 laporan persekongkolan tender. Persekongkolan ini biasanya disertai modus mark up 30 persen dari harga di pasaran. Anggota KPPU RI M Nawir Messi menjelaskan, KPPU terus berupaya untuk bisa menekan angka kerugian negara akibat persekongkolan tender itu. M. Nawir tampil sebagai salah satu narasumber dalam seminar yang dibuka Asisten II Setprov Sumbar Syafrial, diikuti sejumlah kontraktor dan institusi lembaga terkait dan wartawan. Nawir mengatakan, perilaku persekongkolan tender tersebut telah berlangsung di Indonesia selama 30 tahun karena pengawasan belum optimal.
Nawir mencontohkan, jika anggaran tender pengadaan barang dan jasa di APBN pada tahun ini Rp700 miliar, maka jika KPPU mampu menekan lonjakan harga karena dimark up dari 30 persen menjadi 20 persen saja, akan ada sekitar Rp70 miliar yang bisa diselamatkan. Bayangkan, betapa lebih besar lagi uang negara yang bisa diselamatkan jika tidak ada mark up sama sekali.
Baca Juga:
"Persekongkolan tender yang terjadi selama tiga puluh tahun di Indonesia, menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan timbulnya kerugian negara. Persekongkolan memicu mark up (penggelembungan) dana proyek. Harga yang ditawarkan kontraktor lebih mahal hingga 30 persen dari harga di pasaran. Untuk itu, KPPU berupaya terus menekan harga tender menjadi paling tidak 20 persen," ujar M Nawir Messi usai seminar bertema Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Waralabadi Hotel Bumiminang, kemarin (11/9).
Baca Juga:
PADANG -- Hingga saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menerima sebanyak 1.200 laporan persekongkolan tender. Persekongkolan ini
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan