Target KPPU Selamatkan Rp70 M
Sabtu, 12 September 2009 – 05:51 WIB
Untuk menekan praktek mark up, KPPU mengharapkan peran aktif dari pelaku usaha sendiri, terutama sesama kontraktor dalam pengawasan tender. Apabila memang memiliki bukti tetap dugan terjadinya persekongkolan dalam tender, segera laporkan ke KPPU. Hingga saat ini KPPU sudah menerima 1.200 laporan tentang persekongkolan tender, 60 persen diantaranya berlanjut hingga pengadilan dan divonis. (nia/sam/JPNN)
Baca Juga:
PADANG -- Hingga saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menerima sebanyak 1.200 laporan persekongkolan tender. Persekongkolan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada