Target Neolib Cabut Pasal 33 UUD 45
Senin, 25 Juni 2012 – 22:58 WIB
Sementara pakar hukum tata negara Jimly Assiddiqie menegaskan, bangsa Indonesia telah menempatkan politik sebagai panglima, tapi dengan kosentrasi kepentingan ekonomi. "Sebaliknya hukum diabaikan, padahal yang harus dikedepankan adalah konsep negara hukum dalam arti yang sesungguhnya."
Untuk memutus neo kolonialisme menurut Jimly, harus ada keputusan politik bangsa dan negara untuk menggunakan pendekatan politik ekonomi alternatif.
“Demokrasi dan keputusan bangsa yang sangat fundamental tidak boleh didominasi penguasa atau suara terbanyak. Demokrasi ekonomi yang sehat harus memperhatikan kenyataan dalam masyarakat dan harus ada alternatif keputusan politik yang berpihak pada rakyat,” kata Jimly. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir mengatakan upaya imperealisme untuk menguasai perekonomian Indonesia
BERITA TERKAIT
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital