Target PAD Reklame Bekasi Tak Tercapai

Meski demikian, Zeno enggan menyebut besaran kerugian daerah akibat 25 reklame tak berizin tersebut. Sebab hal tersebut masih dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, upaya penertiban reklame liar itu bertujuan menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 89 miliar.
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame," jelasnya.
Menurut Tri, penertiban juga dibarengi dengaan penataan estetika kota yang sudah tidak layak. Seperti fasilitas pemerintah berupa imbauan taat bayar pajak yang perlu diperbaharui.
Tri menargetkan, penyisiran terhadap reklame tak berizin dan habis masa izinnya dilakukan hingga akhir 2018. Sehingga, pemerintah bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan. (dny)
Pencapaian target pajak reklame Kota Bekasi tahun ini terancam tak terpenuhi. Apa penyebabnya?
Redaktur & Reporter : Adil
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir