Target Pajak Makin Tinggi, Ini Saran Ketua Umum HIPMI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia mengkhawatirkan tingginya target pajak dalam APBN 2018 yang dipatok sebesar Rp 1.618 triliun. Menurutnya, target pemasukan dari perpajakan yang terlalu tinggi justru bisa membebani pengusaha.
"Ini ada sebuah kekhawatiran. Target pajak Rp 1.600 triliun ini merupakan target yang sangat optimistis tapi ekspansif," ujar Bahlil dalam dialog bertema Arah Kebijakan Perpajakan 2018 yang digelar atas kerja sama KADIN dan HIPMI di Jakarta, Rabu (20/12).
Dialog itu juga menghadirkan pembicara lain. Di antaranya adalah Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dan anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjadi pembicara kunci dalam dialog itu. Sedangkan moderator dialog adalah anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait.
Bahlil menambahkan, semua pihak seharusnya bersikap realistis dalam melihat target pajak. Tahun ini saja, dari target pajak sebesar Rp 1.283 triliun triliun yang dipatok dalam APBN-P 2017, baru tercapai sekitar Rp 1.058 triliun.
Sedangkan dalam prediksi HIPMI, perekonomian 2018 tak akan beranjak jauh dari tahun ini. Karena itu Bahlil menegaskan, bahwa pengusaha menjadi faktor penting dalam memenuhi target pajak.
"Jangan-jangan negara berharap dari Rp 1.600 triliun kemudian pengusahalah yang menjadi faktor penting dalam memberikan kontribusi tersebut," katanya.
Karena itu Bahlil mendorong Ditjen Pajak Kemenku melakukan langkah-langkah besar. Di antaranya adalah memberesi regulasi yang masih tumpang tindih dan memberi jaminan kepastian hukum.
Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia mengkhawatirkan tingginya target pemasukan negara dari pajak dalam APBN 2018 yang dipatok sebesar Rp 1.618 triliun.
- Nyali Besar
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP