Target Pajak Bakal Tak Tercapai, Ini Saran Misbakhun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyatakan, target pajak Rp 1.283,6 triliun yang dipatok dalam APBN Perubahan 2017 sepertinya tak akan tercapai. Namun, legislator Golkar itu meyakini angka defisit APBNP 2017 masih aman jika pemasukan pajak bisa menyentuh 90 persen dari target.
Misbakhun mengatakan hal itu usai menjadi pembicara pada forum Olimpiade Pajak: Pasca-Tax Amnesty yang digelar oleh Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) di Wisma Nusantara Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). Menurutnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang belum lama menjabat memang perlu menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan.
“Jadi 90 persen sudah bagus karena sekarang pemerintah sudah di kisaran hampir 80 persen pada beberapa bulan ini. Dan pak Robert harus melakukan eksekusi-eksekusi atas putusan akhir yang sudah di-arrange oleh dirjen sebelumnya," katanya.
Karena itu Misbakhun mengharapkan tagihan pajak yang belum terbayar bisa dilunasi pada Desember ini. Sebab, biasanya perusahaan-perusahaan memang melunasi kewajiban pajaknya di pada akhir tahun.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun (kemeja putih) dan pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) Christianto Wibisono.
"Sehingga, mudah-mudahan dibayar di akhir tahun dan tinggal dimonitor pembayarannya. Biasanya banyak kewajiban di akhir tahun yang harus diselesaikan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, jika target penerimaan pajak bisa menyentuh angka 9o persen maka hal itu akan relatif aman bagi APBN. Sebab, biasanya belanja di APBN juga tak terserap seluruhnya.
Misbakhun memperkirakan target pajak dalam APBN 2017 tak akan tercapai. Namun, dia meyakini angka defisit masih akan aman jika target pajak mencapai 90 persen.
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa