Target Pajak Hotel Hingga 40%
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:04 WIB
Sesuai Perda nomor 10 tahun 2006 Tentang Pajak Hotel, bahwa setiap pengunjung yang menggunakan jasa hotel di Kabupaten Serang dikenai pajak 10 % dari dari nilai jasa yang digunakan. “Selain memungut pajak hotel, kami juga memungut pajak restoran dan pajak hiburan, ketiga pajak ini terpisah,” katanya.
Baca Juga:
Untuk pajak restoran, tambah Rudi, pihaknya sudah berhasil memungut Rp 999 juta atau 49,97 % dari target Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pajak hiburan sudah dipungut Rp 10,9 juta atau 42 % dari target Rp 25,7 juta. (mg-8)
SERANG – Memasuki masa liburan sekolah, sejumlah hotel di kawasan Anyer mengalami peningkatan kunjungan wisatawan. Ketua Perhimpunan Hotel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi