Target Pajak Properti Meleset
Senin, 17 November 2014 – 13:44 WIB

Target Pajak Properti Meleset
SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang memberikan fasilitas pembayaran secara in houseatau kredit melalui pengembang. Karena itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli baru dibayarkan setelah cicilan lunas.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengakui pemasukan pajak properti tahun ini seret. Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB baru 80 persen dari target. Target penerimaan PBB tahun ini Rp 795 miliar dan BPHTB Rp 759 miliar.
''Terutama, BPHTB terkendala mekanisme pembayaran properti yang menggunakan in house. BPHTB ini dipungut kalau akta jual beli sudah keluar. Dengan sistem in house, otomatis pembayaran BPHTB baru dilakukan saat pelunasan,'' katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang
BERITA TERKAIT
- DRX Token Diluncurkan, Kepala Bappebti: Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2025, Oh Melonjak
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri