Target Pajak Tercapai, Misbakhun Tegaskan Masih Banyak Pegawai Baik di DJP

Target Pajak Tercapai, Misbakhun Tegaskan Masih Banyak Pegawai Baik di DJP
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kanan) bersama anggota Komisi XI DPR M Misbakhun (tengah) dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dalam sebuah pertemuan. Foto: dokumentasi M Misbakhun untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dan membangun integritas para pegawainya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perincian APBN 2022 mencatat target penerimaan perpajakan tahun ini dipatok di angka Rp1,485 triliun.

Hingga kini, capaian penerimaan perpajakan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) telah melampaui angka tersebut, bahkan mencapai 110 persen dari target.

"Prestasi ini adalah buah dari kinerja dan integritas seluruh jajaran pegawai DJP, dari lini yang paling bawah sampai dengan jajaran pimpinan yang berjumlah 44.812 pegawai," ujar Misbakhun, Jumat (16/12).

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menjelaskan tugas DJP pada masa pandemi COVID-19 bukan hal mudah. Oleh karena itu, capaian DJP tersebut patut diapresiasi.

"Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi untuk kerja keras seluruh pegawai dan pimpinan DJP atas kesuksesannya dalam melaksanakan tugas menghimpun penerimaan negara dengan tantangan luar biasa karena masih dalam masa pandemi COVID-19," tuturnya.

Kendati demikian, Misbakhun mengakui DJP Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika ada pegawainya yang berbuat tercela. Anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu lantas mengutip data tentang penindakan terhadap pegawai DJP sejak 2019.

Data tersebut dipaparkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu. Misbakhun merinci sejak 2019 terdapat 718 pegawai DJP yang dikenai hukuman ringan. Selain itu, 199 pegawai DJP dijatuhi hukuman sedang dan 349 pegawai mendapat hukuman berat.

Menurut data dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, sejak 2019 terdapat 718 pegawai DJP dikenai hukuman ringan, 199 orang dihukum sedang, lalu 349 orang dihukum berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News