Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
Padahal, tax amnesty diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga berharap peningkatan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak dan pelaporan harta tambahan dalam SPT tahun ini.
Dengan demikian, basis pemajakan juga meningkat. Tahun ini, pemerintah menargetkan 14,6 juta WP yang melaporkan SPT.
Namun, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meyakini target tersebut sulit tercapai.
Alasannya, hingga 21 April lalu, jumlah WP yang melaporkan SPT baru mencapai 10,58 juta WP.
”Sisanya tinggal menunggu pelaporan SPT WP Badan pada 30 April. Rasanya cukup sulit karena harus ada tambahan empat juta SPT dalam waktu seminggu,” kata Prastowo.
Selain itu, target tersebut nyaris mustahil tercapai karena total jumlah WP badan hanya sekitar dua juta.
Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM