Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
Selasa, 25 April 2017 – 08:49 WIB
”Meski tambahan wajib pajak baru hanya lima persen, tapi bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi,” terangnya.
Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT.
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.
Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan.
Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)
Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar