Target Penerimaan Naik, Bea Cukai Tetap Optimistis
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapat peningkatan target penerimaan pada tahun ini. Pada 2018, target penerimaan bea cukai mencapai Rp 194,1 triliun. Namun, tahun ini menjadi Rp 208,8 triliun.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, target tahun ini terdiri penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun.
Penerimaan cukai ini terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun, etilalkohol sebesar Rp 158 miliar, MMEA sebesar Rp 5,9 triliun, dan pendapatan cukai lain atau cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.
Sementara, target penerimaan bea masuk ditetapkan sebesar Rp 38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,42 triliun.
Dengan target yang besar itu, Heru yakin bisa terpenuhi. Apalagi melihat capaian di 2018, di mana Ditjen Bea Cukai mendapatkan hasil melebih target.
Dia menyebutkan, untuk mencapai target itu, mereka akan memakai strategi penerimaan cukai tahun lalu dengan memberantas rokok dam alkohol ilegal.
“Kami akan teruskan strategi yang kami lihat efektif di 2018, yaitu penertiban cukai yang berisiko tinggi," kata dia, Senin (7/1).
Setelah memberantas rokok dan alkohol ilegal, pihaknya akan terus menguatkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan yang legal, sehingga pasar rokok atau alkohol ilegal yang sudah diberantas tadi diisi oleh perusahaan yang legal. “Jadi itu yang akan kami fokuskan,” tambah dia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapat peningkatan target penerimaan pada tahun ini.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak