Target Penerimaan Pajak Terancam Tak Tercapai
Sebagai informasi, pembentukan tim tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai serta KMK Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.
Ada empat tim, terdiri atas tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana.
Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi tersebut berguna untuk meningkatkan kepatuhan WP, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.
Sedangkan dari sisi kepabenan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. (ken/c10/sof)
Program tax amnesty yang menjadi program andalan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara berakhir pekan ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan