Target Penyerapan 3 Juta Ton Beras Bisa Dicapai dengan Kerja Sama Seluruh Stakeholder

Target Penyerapan 3 Juta Ton Beras Bisa Dicapai dengan Kerja Sama Seluruh Stakeholder
Ilustrasi - Swasembada pangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mewujudkan swasembada pangan menjadi salah satu program utama kabinet Merah Putih, yang tentunya hal ini menjadi berita baik bagi para petani. 

Tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan impor, sehingga Perum BULOG ditugaskan untuk menyerap gabah dan beras dalam negeri setara 3 juta ton beras sampai musim panen raya berakhir yang diperkirakan pada akhir Mei 2025.

Untuk memenuhi target tersebut, Perum BULOG berkoordinasi dengan kekuatan jaringan TNI-Polri khususnya Babinsa di desa-desa untuk memudahkan pemantauan panen di titik-titik produksi, pendampingan pada saat pembelian gabah di petani serta mencari penggilingan untuk bekerja sama.

Penyerapan beras dalam negeri saat ini sudah melebihi 100 persen target harian, sehingga tentunya realisasi target penyerapan dalam negeri makin mudah tercapai. 

Menanggapi pencapaian tersebut, Firliana Purwanti, seorang praktisi hukum, politisi, dan aktivis bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola cadangan pangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mencegah gejolak harga yang merugikan masyarakat.

"Dalam keadaan darurat ketahanan pangan, pemerintah bisa menempuh jalan terbaik demi terciptanya swasembada pangan, hal ini sesuai dengan UU no 18 tahun 2012 tentang pangan," ujar Firliana.

Sementara itu, pakar ekonomi pertanian, Agus Saifullah menjelaskan pada musim panen raya yang dimulai bulan Maret, diperkirakan Perum BULOG dapat menyerap secara maksimal sebesar 2,1 juta ton dari penggilingan padi dan 900 ribu ton dari petani.

Target penyerapan 3 juta ton beras dalam negeri guna mewujudkan swasembada pangan dinilai bisa dicapai dengan kerja sama seluruh stakeholder.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News