Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai

Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri  menegaskan, pada Prolegnas RUU prioritas tahunan 2011, DPR dan pemerintah kembali merencanakan penuntasan 70 RUU usulan baru di 2011, ditambah 23 RUU luncuran dari 2010 sehingga total 93 RUU.

Namun, hingga 16 Desember 2011, DPR dan Pemerintah baru menyelesaikan 24 RUU menjadi UU. "Perlu diingat bahwa jumlah 24 UU per 16 Desember 2011, merupakan akumulasi termasuk jenis RUU Akumulatif Terbuka, seperti RUU penetapan APBN dan Perubahan APBN (APBN-P), RUU ratifikasi Perjanjian Internasional, dan lain-lain," kata Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri, Senin (19/12), di Jakarta.

Selain itu, kata dia, sebagian besar capaian 24 UU merupakan sisa luncuran dari 2010. Dia menilai, kalau dari aspek kuantitas capaian hingga 24 UU  sudah lebih baik, setidaknya dibandingkan dengan 2010, yang hanya menghasilkan 16 UU. "Ingat, ini hanya dari aspek kuantitas, yang tentu saja tidak mencerminkan substansi yang terkandung. Untuk itulah sekali lagi, PSHK mengajak kita semua untuk menyasar pada evaluasi terhadap kualitas proses dan substansi UU," katanya.

"Pada aspek kuantitas, pada akhirnya kita akan selalu berhadapan dengan persoalan yang sama, yaitu kegagalan DPR maupun Pemerintah mencapai target yang telah direncanakan sebelumnya," tambah Ronald. Menurut dia, ada banyak kendala yang ditemui antara lain banyaknya jumlah RUU yang diprioritaskan, kurangnya tingkat validitas informasi kesiapan RUU dan proses penyiapan bahan dan pembahasan RUU di internal Pemerintah maupun DPR belum optimal.

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri  menegaskan, pada Prolegnas RUU prioritas tahunan 2011,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News