Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Senin, 19 Desember 2011 – 13:52 WIB
Ia menambahkan, kinerja legislasi setahun ini telah menunjukan beberapa praktik yang merefleksikan kualitas substansi dan proses yang dijalani. Misalnya, bagaimana ketentuan pembatasan durasi pembahasan suatu RUU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR diuji konsistensinya. Hingga kemudian diakui adanya fleksibilitas DPR sendiri dalam menentukan jangka waktu pembahasan RUU sesuai dengan dinamika yang terjadi. "Setidaknya ini praktik yang terjadi pada pembahasan RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU BPJS, dan RUU OJK," paparnya.
Baca Juga:
Kemudian, adanya kelambanan dan miskoordinasi yang terjadi di internal DPR dan pemerintah sehingga mempengaruhi penyiapan dan forum pembahasan RUU. "Contohnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU PBJS," ujarnya.
Lalu, kata Ronald, hampir sebagian besar pembahasan RUU mengalami kemacetan hingga deadlock disebabkan persoalan kelembagaan atau dengan kata lain materi RUU memandatkan adanya pembentukan lembaga atau badan baru. "Contohnya RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh," katanya.
Menariknya, kata dia lagi, persoalan kelembagaan dimaksud muncul dari RUU-RUU yang kesemuanya diinisiasi oleh DPR.
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menegaskan, pada Prolegnas RUU prioritas tahunan 2011,
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK