Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Senin, 19 Desember 2011 – 13:52 WIB
Harus diakui, kata Ronald, evaluasi terhadap kualitas UU lebih kompleks dan akan menghasilkan sebuah penilaian yang berbeda-beda antara satu UU dengan UU yang lainnya.
Meskipun bisa saja kemudian ditemukan tren atau kecenderungan tertentu. PSHK tidak lagi melihat kriteria penilaian kualitas UU hanya didasarkan pada seberapa banyak suatu UU diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena bisa saja dalam satu periode atau jangka waktu tertentu, sebuah UU tidak diajukan judicial review ke MK, namun fakta-fakta kerugian konstitusional baru dirasakan beberapa waktu kemudian," tegasnya.
Seberapa efektif UU, bisa dilihat dari kemampuan UU tersebut mengatasi sejumlah permasalahan dalam jangka waktu yang lama. Tapi bukan berarti jika sebuah UU tidak diajukan judicial review, UU tersebut tidak menyimpan atau menimbulkan persoalan hingga kemudian perlu diubah atau bahkan diganti.
Sebagai contoh UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru saja diganti dan disahkan UU penggantinya pada masa sidang lalu. Atau kehendak Mahkamah Agung (MA) yang ingin menerapkan sistem kamar. Sebagian pengaturannya ada di level UU. "Tapi untuk menghadirkan materi pengaturan tentang sistem kamar kan tidak harus kemudian diajukan lebih dulu judicial review ke MK. Malah Pemerintah dan DPR melakukan revisi terbatas," jelasnya kembali. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menegaskan, pada Prolegnas RUU prioritas tahunan 2011,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK