Target Rp 1000 Triliun, Deklarasi Dalam Negeri Sudah Rp 700 Triliun
’’Kalau SPV bubar, utang bisa jadi default (gagal bayar, Red). Ada beberapa pengusaha kita yang memakai SPV seperti di Hongkong, Singapura, atau negara lainnya,’’ kata Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio kemarin (20/9).
Kewajiban pembubaran SPV dan penghapusan utang tersebut membingungkan wajib pajak pemilik SPV.
’’Kalau sudah bayar empat persen (uang tebusan deklarasi amnesti pajak, Red), kenapa tetap harus ganti nama?’’ ungkap Tito.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menambahkan, revisi PMK itu berkaitan dengan stimulus penghapusan kewajiban tender offer kepada wajib pajak yang memiliki saham lebih dari 50 persen di satu perusahaan terbuka.
BEI juga memberikan diskon biaya perdagangan dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negosiasi.
BEI pun melakukan relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset), batasan proporsi saham beredar di publik (free float), dan diskon separo biaya pencatatan saham (initial listing fee).
Karena terkendala oleh aturan di PMK tersebut, seluruh fasilitas yang diberikan OJK dan BEI itu belum dimanfaatkan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk merevisi PMK 127.
JAKARTA – Pemerintah menargetkan deklarasi dalam negeri terkait tax amnesty mencapai Rp 1000 triliun. Hingga Selasa (20/9) kemarin, deklarasi
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen