Target Rp 1.000 Triliun, Tax Amnesty Baru Rp 9,37 Triliun
Rabu, 31 Agustus 2016 – 07:11 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Instrumen itu berupa medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Hingga saat ini, nilai aset repatriasi telah dilaporkan peserta amnesti pajak baru mencapai Rp 9,37 triliun. Padahal, target pemerintah Rp 1000 triliun. Aset repatriasi itu merupakan bagian dari harta dideklarasikan 18.349 WP mencapai Rp 121 triliun. (far/jos/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penempatan dana repatriasi pada instrumen investasi sepenuhnya menjadi wewenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Satgas Pangan Bergerak Endus Kecurangan Beras Premium
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran
- Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 1 April, Ini Rinciannya
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit