Target Rp 1.000 Triliun, Tax Amnesty Baru Rp 9,37 Triliun
Rabu, 31 Agustus 2016 – 07:11 WIB
Instrumen itu berupa medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Hingga saat ini, nilai aset repatriasi telah dilaporkan peserta amnesti pajak baru mencapai Rp 9,37 triliun. Padahal, target pemerintah Rp 1000 triliun. Aset repatriasi itu merupakan bagian dari harta dideklarasikan 18.349 WP mencapai Rp 121 triliun. (far/jos/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penempatan dana repatriasi pada instrumen investasi sepenuhnya menjadi wewenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024