Target Rp 1.000 Triliun, Tax Amnesty Baru Rp 9,37 Triliun

Target Rp 1.000 Triliun, Tax Amnesty Baru Rp 9,37 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

Instrumen itu berupa medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Hingga saat ini, nilai aset repatriasi telah dilaporkan peserta amnesti pajak baru mencapai Rp 9,37 triliun. Padahal, target pemerintah Rp 1000 triliun. Aset repatriasi itu merupakan bagian dari harta dideklarasikan 18.349 WP mencapai Rp 121 triliun. (far/jos/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penempatan dana repatriasi pada instrumen investasi sepenuhnya menjadi wewenang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News