Target Rp 165 Triliun dari Tax Amnesty, Baru Dapat Rp 183 Miliar

Target Rp 165 Triliun dari Tax Amnesty, Baru Dapat Rp 183 Miliar
Ilustrasi. Foto: JPNN

’’Di periode kedua nanti semakin bergairah, tetapi kami harus terus merawat momentumnya,” jelas Irawan. Periode kedua amnesti pajak dimulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.

Hal yang sama disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas. Dia memperkirakan, timpangnya nilai dana yang dilaporkan dan dibawa pulang disebabkan proses administrasi amnesti pajak yang cukup rumit sehingga para peserta masih perlu mempelajarinya.

Rohan memperkirakan, repatriasi dana baru mulai ramai pada September atau mendekati batas akhir periode pertama pada 31 September. Periode pertama diprediksi menjadi target para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak karena tarif tebusan hanya dua persen dari nilai harta bersih. (ken/jos/jpnn)


JAKARTA – Uang tebusan dari amnesti pajak hingga pekan pertama Agustus masih rendah. Ditjen Pajak baru bisa mengumpulkan Rp 183,45 miliar dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News