Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
jpnn.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
Hingga 14 April lalu, penerimaan bea can cukai baru Rp 22,05 triliun.
Jumlah itu setara 11,53 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2017 sebesar Rp 191,233 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengakui, realisasi penerimaan bea dan cukai pada awal tahun memang masih seret.
Namun, pada pertengahan tahun, penerimaan negara akan lebih baik.
”Kami memang tidak menggunakan persen, tetapi pola. Bulan satu dan bulan kedua akan lebih rendah, bulan ketiga akan recovery. Bulan keempat biasanya sudah normal dan terus meningkat hingga akhir tahun,” papar Heru di Jakarta, Kamis (20/4).
Masih rendahnya penerimaan bea dan cukai pada awal tahun disebabkan sejumlah faktor.
Di antaranya, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 20 Tahun 2015 tentang kewajiban pelunasan pita cukai di tahun berjalan.
Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN