Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
jpnn.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
Hingga 14 April lalu, penerimaan bea can cukai baru Rp 22,05 triliun.
Jumlah itu setara 11,53 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2017 sebesar Rp 191,233 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengakui, realisasi penerimaan bea dan cukai pada awal tahun memang masih seret.
Namun, pada pertengahan tahun, penerimaan negara akan lebih baik.
”Kami memang tidak menggunakan persen, tetapi pola. Bulan satu dan bulan kedua akan lebih rendah, bulan ketiga akan recovery. Bulan keempat biasanya sudah normal dan terus meningkat hingga akhir tahun,” papar Heru di Jakarta, Kamis (20/4).
Masih rendahnya penerimaan bea dan cukai pada awal tahun disebabkan sejumlah faktor.
Di antaranya, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 20 Tahun 2015 tentang kewajiban pelunasan pita cukai di tahun berjalan.
Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah