Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
Dengan demikian, pita cukai untuk rokok yang diproduksi pada akhir tahun tapi baru diedarkan pada awal tahun wajib dibayarkan pada akhir tahun.
”Pemberlakuan PMK 20 ini memerintahkan semua pembayaran fiskal tahun lalu harus lunas tahun lalu,” urainya.
Selain itu, lanjut Heru, penurunan penerimaan bea cukai juga dipengaruhi nilai kurs rupiah yang rendah tahun ini.
”Kurs rupiah menurun 1,5 persen dibanding tahun lalu,” katanya.
Realisasi penerimaan yang seret tersebut menjadi perhatian Komisi XI DPR. Mereka meminta Heru melakukan kajian objek cukai baru dalam waktu dua bulan.
”Itu masukan yang bagus dan kami akan konsentrasi untuk itu,” imbuhnya.
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, pola penerimaan bea cukai dari tahun ke tahun memang cenderung sama.
Khususnya pola penerimaan cukai yang pada awal tahun memang rendah.
Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM