Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
Jumat, 21 April 2017 – 12:34 WIB
”Karena perusahaan menebus pita cukai di bulan Desember,” paparnya.
Pola tersebut membuat kenaikan penerimaan biasanya terjadi pada pertengahan tahun hingga akhir tahun.
Meski demikian, Prastowo menilai pemerintah harus melakukan upaya ekstensifikasi cukai sehingga tidak hanya mengandalkan cukai hasil tembakau.
”Supaya dua tujuan terpenuhi. Pengendalian dampak buruk tembakau dan ada tambahan penerimaan,” paparnya.
Objek baru yang paling potensial untuk dikenai cukai adalah minuman berpemanis. Dampaknya diyakini lebih besar dan lebih sederhana.
Sedangkan cukai untuk plastik dinilai lebih sulit karena produk turunannya banyak. (ken/c10/noe)
Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM