Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
Jumat, 21 April 2017 – 12:34 WIB

Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
”Karena perusahaan menebus pita cukai di bulan Desember,” paparnya.
Pola tersebut membuat kenaikan penerimaan biasanya terjadi pada pertengahan tahun hingga akhir tahun.
Meski demikian, Prastowo menilai pemerintah harus melakukan upaya ekstensifikasi cukai sehingga tidak hanya mengandalkan cukai hasil tembakau.
”Supaya dua tujuan terpenuhi. Pengendalian dampak buruk tembakau dan ada tambahan penerimaan,” paparnya.
Objek baru yang paling potensial untuk dikenai cukai adalah minuman berpemanis. Dampaknya diyakini lebih besar dan lebih sederhana.
Sedangkan cukai untuk plastik dinilai lebih sulit karena produk turunannya banyak. (ken/c10/noe)
Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN