Target Rp 42,6 Triliun, Realisasi Pajak Baru 15 Persen

jpnn.com, SURABAYA - Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Tanggal itu bersamaan dengan berakhirnya masa tax amnesty.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing.
Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017.
’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separuh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi, Rabu (22/3).
Dengan waktu tersisa diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual.
Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu.
Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana