Target Rp 42,6 Triliun, Realisasi Pajak Baru 15 Persen

Target Rp 42,6 Triliun, Realisasi Pajak Baru 15 Persen
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

’’Karena itu, kami imbau melakukan pelaporan SPT memakai e-filing,’’ tuturnya.

Tarif tebusan amnesti pajak pada periode terakhir ini adalah lima persen.

Tarif untuk badan UMKM flat. Yakni, omzet kurang dari Rp 10 miliar sebesar 0,5 persen.

Sedangkan omzet lebih dari Rp 10 miliar sebesar dua persen.

Hingga kini, capaian penerimaan pajak DJP Jatim I sebesar 15 persen dari target Rp 42,6 triliun.

Penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) cenderung imbang.

Tren penerimaan pajak memuncak pada Maret ketika pelaporan SPT orang pribadi. Kemudian, pada April trennya juga tinggi sejalan dengan masa akhir pelaporan SPT badan.

’’Momen puncak kedua pada Hari Raya Lebaran karena banyak yang berbelanja. Setelah itu, penerimaan pajak juga tinggi pada Desember,’’ papar dia.

Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News