Target, RUU Ormas Disahkan 12 April
Kamis, 14 Maret 2013 – 02:01 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU ormas) yang cukup lama dan alot, sudah mencapai klimaksnya pada Jumat (8/3) malam pukul 11.00 Wib di Cikopo, Jabar. RUU sudah masuk pembahasan di tingkat Tim Perumus.
"Pembahasan di tingkat panja sudah selesai dan masuk ke Tim Perumus yang akan mulai pembahasan pada 14 Maret 2013," ujar Direktur Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3).
Pembahasan mengenai hal yang krusial sudah berhasil disepakati pemerintah dan DPR, dengan mengakomodasi situasi yang berkembang.
Soal sanksi, kata Budi, secara keseluruhan sudah klir. Hanya saja, soal ketentuan sanksi penghentian sementara kegiatan ormas yang melanggar aturan, masih ada satu anggota Panja yang memberi catatan.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU ormas) yang cukup lama dan alot, sudah mencapai klimaksnya pada Jumat
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?