Target SBY Sikat Mafia Peradilan Dipertanyakan
Senin, 21 Desember 2009 – 17:05 WIB
Sementara itu, Rudi Satrio, pakar Hukum Pidana dari UI, menyatakan bahwa seorang hakim yang mengadili suatu perkara harus paham betul terhadap kasusnya. Apakah itu kasus tindak pidana korupsi, perpajakan, pemerasan dan lain-lain. Sebab, setiap perkara diatur oleh undang-undang berbeda.
"Akan rancu kalau masalah A dijerat dengan undang-undang B. Dan ini sering terjadi pada pengadilan di Indonesia, karena kuatnya sindikat peradilan," ungkap Rudi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Target pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas mafia peradilan dalam program 100 harinya dipertanyakan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah