Target Tingkat Kemudahan Berusaha ke Peringkat 100
Sabtu, 12 Oktober 2013 – 02:00 WIB
Ditambahkan, untuk pendaftaran tanah (registering property), Badan Pertanahan nasional (BPN) diharapkan melakukan penyederhanaan prosedur, percepatan waktu, penurunan biaya berdasarkan persentase dari nilai property, sampai balik nama kepemilikan tanah (sertifikat).
"Di DKI Jakarta, kewenangan penerbitan IMB akan dilimpahkan dari gubernur kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah menargetkan tingkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business) Indonesia pada akhir tahun 2014 bisa naik ke posisi 100 dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba