Target, Yusril-Hartono Disidang Bulan Ini
Minggu, 05 Desember 2010 – 10:02 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sepertinya tak mau berlama-lama menuntaskan kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, pihaknya menargetkan dalam bulan ini mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka kasus itu bisa disidangkan. "Sebentar lagi (berkas perkara) akan dilimpahkan ke direktur penuntutan," tutur Babul kepada Jawa Pos kemarin (4/12).
Sebelumnya, berkas Yusril dikembalikan Direktur Penuntutan JAM Pidsus Faried Harjanto kepada Direktur Penyidikan JAM Pidsus Jasman Pandjaitan karena dianggap belum lengkap. "(Dalam berkas itu) Yusril disebut sebagai saksi, padahal tersangka," ujar Babul.
Baca Juga:
Nah, lanjut Babul, berkas Yusril tidak lama lagi akan dilimpahkan pada proses prapenuntutan. Dia menargetkan dalam bulan ini perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo segera masuk ke persidangan. Dia menegaskan tidak ada gunanya kejaksaan mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan perkara itu.
Pada Jumat lalu (3/12), Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya merencanakan gelar perkara kasus Sisminbakum. Basrief mengaku selama ini dirinya belum mendapat laporan dari jajarannya terkait perkara tersebut.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sepertinya tak mau berlama-lama menuntaskan kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kapuspenkum
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong