Target, Yusril-Hartono Disidang Bulan Ini
Minggu, 05 Desember 2010 – 10:02 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sepertinya tak mau berlama-lama menuntaskan kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, pihaknya menargetkan dalam bulan ini mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka kasus itu bisa disidangkan. "Sebentar lagi (berkas perkara) akan dilimpahkan ke direktur penuntutan," tutur Babul kepada Jawa Pos kemarin (4/12).
Sebelumnya, berkas Yusril dikembalikan Direktur Penuntutan JAM Pidsus Faried Harjanto kepada Direktur Penyidikan JAM Pidsus Jasman Pandjaitan karena dianggap belum lengkap. "(Dalam berkas itu) Yusril disebut sebagai saksi, padahal tersangka," ujar Babul.
Baca Juga:
Nah, lanjut Babul, berkas Yusril tidak lama lagi akan dilimpahkan pada proses prapenuntutan. Dia menargetkan dalam bulan ini perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo segera masuk ke persidangan. Dia menegaskan tidak ada gunanya kejaksaan mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan perkara itu.
Pada Jumat lalu (3/12), Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya merencanakan gelar perkara kasus Sisminbakum. Basrief mengaku selama ini dirinya belum mendapat laporan dari jajarannya terkait perkara tersebut.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sepertinya tak mau berlama-lama menuntaskan kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kapuspenkum
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI