Target, Yusril-Hartono Disidang Bulan Ini
Minggu, 05 Desember 2010 – 10:02 WIB
Untuk itu, dia akan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Amari untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus Sisminbakum. "Saya minta JAM Pidsus untuk gelar dulu," kata mantan wakil jaksa agung tersebut.
Selain itu, Basrief mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi aset Sisminbakum. Menurut pria yang dilantik sebagai jaksa agung pada 26 November lalu tersebut, aset yang akan diinventarisasi meliputi semua aspek. Yakni, barang sitaan maupun barang rampasan. "Aset mana saja yang menjadi barang sitaan dan rampasan yang sudah menjadi keputusan pengadilan akan segara kami eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaaan juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus Sisminbakum yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Zulkarnain Yunus yang dihukum setahun penjara. "Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa," ucap JAM Pidsus Amari.
Menurut dia, jaksa wajib mengajukan banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam kasus itu, JPU menuntut Zulkarnain dengan hukuman tujuh tahun penjara. (kuh/dwi)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sepertinya tak mau berlama-lama menuntaskan kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kapuspenkum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya