Targetkan 19 RPP ASN Tuntas Bulan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keberadaan UU itu belum cukup untuk mengatur para pegawai negeri sipil (PNS), karena masih ada 19 aturan yang sifatnya teknis dalam bentuk peraturan pemerintah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelengkap UU ASN itu sudah dalam tahap akhir. "Seluruh RPP ASN akan diselesaikan akhir bulan ini," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (17/1).
Salah satu PP yang paling ditunggu-tunggu adalah yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka. Pasalnya, dalam PP itu dimungkinkan kalangan swasta profesional menduduki JPT yang tidak bisa diisi PNS.
"Seleksi JPT ini melalui sistem seleksi terbuka. Kalangan profesional yang ingin ikut berkompetesi akan diuji secara terbuka," ujar Eko akan memasuki amsa pensiun pada 1 Februari mendatang.
Dia menambahkan, pembahasan pasal-pasal sudah rampung semuanya dan saat ini tinggal harmonisasi saja. Setelah tuntas, RPP itu tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan dan diundangkan.(esy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keberadaan UU itu belum cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri