Targetkan 19 RPP ASN Tuntas Bulan Ini

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keberadaan UU itu belum cukup untuk mengatur para pegawai negeri sipil (PNS), karena masih ada 19 aturan yang sifatnya teknis dalam bentuk peraturan pemerintah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelengkap UU ASN itu sudah dalam tahap akhir. "Seluruh RPP ASN akan diselesaikan akhir bulan ini," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (17/1).
Salah satu PP yang paling ditunggu-tunggu adalah yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka. Pasalnya, dalam PP itu dimungkinkan kalangan swasta profesional menduduki JPT yang tidak bisa diisi PNS.
"Seleksi JPT ini melalui sistem seleksi terbuka. Kalangan profesional yang ingin ikut berkompetesi akan diuji secara terbuka," ujar Eko akan memasuki amsa pensiun pada 1 Februari mendatang.
Dia menambahkan, pembahasan pasal-pasal sudah rampung semuanya dan saat ini tinggal harmonisasi saja. Setelah tuntas, RPP itu tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan dan diundangkan.(esy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keberadaan UU itu belum cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa