Targetkan Sengketa Lahan di Kawasan Transmigrasi Segera Tuntas
Senin, 16 April 2012 – 21:31 WIB
JAKARTA - Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi pada Ditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Sodiq mengungkapkan bahwa terdapat 71 kasus pertanahan di 22 provinsi yang menghambat realisasi program transmigasi. Sodiq menargetkan pada tahun ini enam kasus di antaranya bisa dituntaskan.
Enam kasus sengketa lahan wilayah transmigrasi tersebut tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Menurut Sodiq, sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran, yakni 34 kasus. Selain itu terdapat 17 kasus tentang tuntutan dari penduduk, serta 20 kasus tumpang tindih lahan dengan investor.
"Dari 71 kasus sengketa tanah tersebut, enam kasus yang akan menjadi prioritas kami dan ditargetkan harus selesai pada tahun ini," kata Sodiq ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (16/4).
Baca Juga:
Mengenai masalah tumpang tindih dengan investor, Sodiq menegaskan bahwa pihaknya siap menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan. "Saya siap jika permasalahan ini sampai ke meja hijau. Malah saya senang, karena lebih jelas. Kami kan hanya menjalankan kebijyudah ada," tukasnya.
JAKARTA - Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi pada Ditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Sodiq mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya