Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta

Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta
Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta
MANADO -- Modus memanipulasi uang rakyat dengan memainkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mulai terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, kemarin, sejumlah saksi membeberkan adanya keterlibatan oknum staf di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Untuk melegalisasi SPPD fiktif, oknum di departemen yang kini dipimpin Gamawan Fauzi itu memasang tarif Rp300 ribu per SPPD.

Ada tiga saksi yang ngoceh di depan hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH dengan hakim anggota Robert Posumah SH serta Rika Pandegirot SH MH itu. Ketiagnya adalah staf di Sekretariat Dewan. Ketiganya adalah Sterry Akay, Defy Gosal serta saksi Vidia Rompas. Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Darul dalam perkara legalisasi SPPD fiktif dewan Kota Manado.

Ketiga saksi membeberkan, ada 10 SPPD fiktif yang mereka legalisasi di Depdagri dengan fee Rp3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oikurnia Zega SH dan Corneles Herdemans SH, mengajukan pertanyaan guna mendapat keterangan identitas oknum staf Depdagri yang ikut melegalisasi SPPD. Saksi menjawab, pelakunya JO alias Johan.

Mereka bercerita, "Waktu itu, kami berada di halaman parkir Depdagri. Kebetulan bertemu Johan dan bertanya dimana tempat pengambilan cap. Johan mengaku, ia bisa membantu melegalisasi SPPD. Lalu sepuluh SPPD yang kami bawa, diserahkan ke Johan dengan fee Rp3 juta," tambah saksi.

MANADO -- Modus memanipulasi uang rakyat dengan memainkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mulai terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News