Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta
Kamis, 29 Oktober 2009 – 07:15 WIB
Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta
Mereka juga menyebutkan, terdakwa Darul yang paling banyak melegalisasi SPPD. "Ada sekitar empat kali kami bertemu dengan Darul di Jakarta. Dan ratusan SPPD fiktif di meja pak jaksa, semua dilegadilasi Darul, dengan fee Rp1 juta per SPPD," beber ketiganya.
JPU mengatakan, untuk memperoleh kejelasan mengenai hal ini, tidak tertutup kemungkinan oknum staf di Depdagri itu akan dipanggil di depan persidangan untuk memberikan keterangan. "Agar kasus ini lebih terang," ujar kedua JPU serentak. (sly/sam/JPNN)
MANADO -- Modus memanipulasi uang rakyat dengan memainkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mulai terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi