Tarif 18 Ruas Tol Naik 10 Persen
Sabtu, 16 Maret 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA--Pengguna jalan tol harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Tahun ini, tarif 18 pelayanan ruas tol akan naik rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif memang bervariasi sesuai tingkat inflasi di wilayah ruas tol tersebut berada. Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan, kenaikan tarif tol merupakan opsi untuk mengembalikan dana investasi yang dikeluarkan investor ketika membangun jalan tol. Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif mayoritas milik Jasa Marga. "Kenaikan tarif akan mulai berlaku 1 September sebesar 10 persen, kecuali Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Prof Sedyatmo," katanya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan, ruas tol yang telah lolos pemeriksaan kelayakan jalan dan standar pelayanan minimum berhak menaikkan tarifnya sesuai ketentuan UU pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyesuaian itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai tingkat inflasi.
Baca Juga:
Kenaikan tidak akan serempak, melainkan menyesuaikan jadwal kenaikan rutin dua tahunan di ruas masing-masing. "Ada yang (naik tarif mulai) April, ada yang September, ada juga yang November," ujar Ghani di Kementerian PU, Jumat (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA--Pengguna jalan tol harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Tahun ini, tarif 18 pelayanan ruas tol akan naik rata-rata 10 persen. Kenaikan
BERITA TERKAIT
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Endry Lee, Sosok di Balik Kesuksesan MensaPro Indonesia