Tarif 9 Ruas Tol Naik Mulai 8 Desember
jpnn.com, JAKARTA - Tarif sembilan ruas tol akan mengalami kenaikan per 8 Desember 2017.
Sembilan ruas tol tersebut adalah Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Selain itu, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp 500 – Rp 1.000.
”Bahkan untuk Golongan 1 banyak juga yang tidak naik tarifnya,” ungkap Basuki kepada wartawan kemarin (4/12).
Dia menilai, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para investor jalan tol.
Dengan begitu, iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri. Sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.
Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp 500 – Rp 1.000.
- Resmi! Tarif Tol TERPEKA Naik Jadi Sebegini
- Siap-Siap! Tarif Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung Bakal Naik
- Siap-siap, Tarif Tol TERPEKA Bakal Naik
- Pengumuman: Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Naik Nih
- Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Berlaku Mulai 9 Juli, Ini Perinciannya
- Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Segera Berlaku, Jadi Sebegini