Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Francine Widjojo Menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta

Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Francine Widjojo Menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Francine Widjojo dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menyurati Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, meminta penundaan dan penelitian kembali rencana kenaikan tarif air PAM Jaya.

“Surat itu saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia,” ujar Francine, Selasa (21/1).

Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.

Kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.

Francine selama ini kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.

Francine menilai, selain akan membebani warga Jakarta, kenaikan tarif itu tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam surat yang disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.

“Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih, dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024,” tutur Francine.

Francine Widjojo selama ini kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News