Tarif Airport Tax Naik, YLKI Pertanyakan Pelayanan Bandara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau pajak bandara harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan.
Pernyataan itu menyikapi langkah managemen PT Angkasa Pura II, yang telah menaikkan tarif PSC, di tujuh bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta.
"Kenaikan tarif PSC pada bandara, secaca dominan lebih berkorelasi terhadap sisi willingness to pay konsumen sebagai pengguna bandara. Artinya kenaikan tarif PSC harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan bandara," ucap Tulus di Jakarta, Jumat (8/4).
Managemen PT Angkasa Pura II, sambungnya, harus memberikan jaminan bahwa kenaikan tarif PSC harus berimplikasi positif pada kenaikan pelayanan di bandara.
Jangan sampai kata Tulus, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik. Dia pun mempertanyakan, "Pelayanan macam apa yang bisa diberikan pada konsumen bandara pasca kenaikan tarif PSC?," tanya Tulus. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikam Transisi Energi Inklusif
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- ABMM Luncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor