Tarif Airport Tax Naik, YLKI Pertanyakan Pelayanan Bandara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau pajak bandara harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan.
Pernyataan itu menyikapi langkah managemen PT Angkasa Pura II, yang telah menaikkan tarif PSC, di tujuh bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta.
"Kenaikan tarif PSC pada bandara, secaca dominan lebih berkorelasi terhadap sisi willingness to pay konsumen sebagai pengguna bandara. Artinya kenaikan tarif PSC harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan bandara," ucap Tulus di Jakarta, Jumat (8/4).
Managemen PT Angkasa Pura II, sambungnya, harus memberikan jaminan bahwa kenaikan tarif PSC harus berimplikasi positif pada kenaikan pelayanan di bandara.
Jangan sampai kata Tulus, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik. Dia pun mempertanyakan, "Pelayanan macam apa yang bisa diberikan pada konsumen bandara pasca kenaikan tarif PSC?," tanya Tulus. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis