Tarif Airport Tax Naik, YLKI Pertanyakan Pelayanan Bandara

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau pajak bandara harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan.
Pernyataan itu menyikapi langkah managemen PT Angkasa Pura II, yang telah menaikkan tarif PSC, di tujuh bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta.
"Kenaikan tarif PSC pada bandara, secaca dominan lebih berkorelasi terhadap sisi willingness to pay konsumen sebagai pengguna bandara. Artinya kenaikan tarif PSC harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan bandara," ucap Tulus di Jakarta, Jumat (8/4).
Managemen PT Angkasa Pura II, sambungnya, harus memberikan jaminan bahwa kenaikan tarif PSC harus berimplikasi positif pada kenaikan pelayanan di bandara.
Jangan sampai kata Tulus, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik. Dia pun mempertanyakan, "Pelayanan macam apa yang bisa diberikan pada konsumen bandara pasca kenaikan tarif PSC?," tanya Tulus. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM