Tarif Angkot Cilegon Naik 30 Persen Mulai Hari Ini

jpnn.com - CILEGON - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Dana Sujaksani menegaskan hari ini, Kamis (20/11), pihaknya secara resmi memberlakukan tarif baru untuk penumpang ke seluruh trayek angkot yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Keputusan ini diambil setelah Dishub Cilegon melakukan pertemuan dengan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cilegon dan perwakilan kalangan sopir angkot di kantor Disnaker, Rabu (19/11).
"Kita sudah menyepakati kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen untuk seluruh trayek angkot, mulai Kamis," ujarnya dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Kamis (20/11).
Musyawarah yang dilakukan Dishub juga melibatkan utusan perwakilan sopir itu menyusul adanya aksi mogok kalangan sopir angkot yang menuntut adanya penyesuaian tarif angkutan setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi dinaikkan pemerintah.
"Kalau kita nominalkan berdasarkan persentase itu, kenaikan itu dalam kisaran antara Rp1.000 hingga Rp1.500. Surat keputusan kenaikan itu sudah ditandatangani oleh Walikota," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPC Organda Kota Cilegon Ma'ruf Muhtadi yang dihubungi melalui telpon genggamnya menuturkan pihaknya siap melayangkan edaran penyesuaian tarif baru angkot itu ke seluruh Kelompok Kerja Unit (KKU) dan pengusaha angkot.
"Kita sepakat untuk memberlakukan tarif baru itu. Tapi, bila ada sopir yang memberlakukan tarif semena-mena ke penumpang, kami tidak segan-segan akan merekomendasikan ke Dishub untuk mencabut izin trayeknya," tegasnya.(jpnn)
CILEGON - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Dana Sujaksani menegaskan hari ini, Kamis (20/11), pihaknya secara resmi memberlakukan tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor