Tarif Angkutan Barang Tanjung Perak Naik

Tarif Angkutan Barang Tanjung Perak Naik
Tarif Angkutan Barang Tanjung Perak Naik
SURABAYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Pelabuhan Tanjung Perak sepakat menaikkan tarif jasa angkutan barang mulai 1 September mendatang. Besaran kenaikan antara 20-25 persen dari tarif yang ditetapkan sejak 2005 lalu.

Ketua DPC Khusus Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu Freddy mengatakan, kenaikan tarif sebesar 25 persen dikenakan terhadap angkutan barang jenis kontainer. Sedangkan kenaikan sebesar 20 persen untuk angkutan jenis dump truck.

"Sejak 2005, kami belum pernah menaikkan tarif jasa angkutan barang. Padahal, saat ini banyak faktor yang memaksa kami harus mengerek tarif, terutama inflasi dan kenaikan BBM," paparnya usai penandatanganan nota kesepahaman dengan tiga asosiasi pengguna jasa angkutan Tanjung Perak di Surabaya. Asosiasi tersebut di antaranya BPD GINSI (Gabungan Importer Seluruh Indonesia) Jatim, DPD GPEI (Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia) Jatim, dan DPW ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Jatim.

Kody menyebutkan, penyesuaian tarif diterapkan di berbagai wilayah sesuai dengan pembagian sektor. Contoh, untuk barang muatan curah yang menggunakan dump truck pada sektor satu tarifnya Rp 14.593 dari yang sebelumnya Rp 11.674, atau naik 20 persen. Sedangkan untuk muatan kontainer isi tanpa kewajiban membawa kembali kontainer kosong untuk 20 feet pada sektor satu dipatok Rp 167.170 dari semula Rp 125.377, atau naik 25 persen.

SURABAYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Pelabuhan Tanjung Perak sepakat menaikkan tarif jasa angkutan barang mulai 1 September mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News