Tarif Angkutan Belum Turun, Jonan Salahkan Pemda

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyalahkan Pemerintah Daerah terkait belum turunnya tarif angkutan. Pasalnya, Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penurunan tarif angkutan minimal lima persen.
Surat edaran itu juga sudah dikirimkan untuk Bupati dan Gubernur di seluruh Indonesia. Dengan surat edaran itu, tarif angkutan di sebuah daerah seharusnya mengalami penurunan. Sebab, pemerintah sudah menurunkan harga bahan bakar minyak mulai 19 Januari 2015.
"Kalau tidak ada yang turunkan tarif angkutan, itu urusan Pemda setempat. Kami sudah sosialisasi dinas perhubungan tingkat satu dan kirimkan surat edaran," ujar Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
Jonan menambahkan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga sudah menyatakan bakal menurunkan tarif angkutan. Untuk itu, bila saat ini tarif angkutan umum belum juga turun, mantan Dirut KAI ini menilai kesalahan ada pada Pemda setempat.
"Organda mau (turunkan tarif angkutan), ya itu gimana Pemda-nya," tegas Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyalahkan Pemerintah Daerah terkait belum turunnya tarif angkutan. Pasalnya, Kemenhub sudah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?