Tarif Angkutan Belum Turun, Jonan Salahkan Pemda
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyalahkan Pemerintah Daerah terkait belum turunnya tarif angkutan. Pasalnya, Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penurunan tarif angkutan minimal lima persen.
Surat edaran itu juga sudah dikirimkan untuk Bupati dan Gubernur di seluruh Indonesia. Dengan surat edaran itu, tarif angkutan di sebuah daerah seharusnya mengalami penurunan. Sebab, pemerintah sudah menurunkan harga bahan bakar minyak mulai 19 Januari 2015.
"Kalau tidak ada yang turunkan tarif angkutan, itu urusan Pemda setempat. Kami sudah sosialisasi dinas perhubungan tingkat satu dan kirimkan surat edaran," ujar Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
Jonan menambahkan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga sudah menyatakan bakal menurunkan tarif angkutan. Untuk itu, bila saat ini tarif angkutan umum belum juga turun, mantan Dirut KAI ini menilai kesalahan ada pada Pemda setempat.
"Organda mau (turunkan tarif angkutan), ya itu gimana Pemda-nya," tegas Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyalahkan Pemerintah Daerah terkait belum turunnya tarif angkutan. Pasalnya, Kemenhub sudah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?