Tarif Angkutan Laut juga Turun Loh, jadi Segini..

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2016.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada angkutan laut. Di mana Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016, tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2016," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata.
Setidaknya kata Barata, ada sekitar 2.900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif. Di antaranya, trayek Tanjung Priok - Surabaya dari tarif sebelumnya Rp 225 ribu menjadi Rp 219 ribu.
Trayek Kupang - Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp 208 ribu, turun menjadi Rp. 202 ribu dan trayek Surabaya - Makassar dari tarif sebelumnya RP 258 ribu, turun menjadi Rp 251 ribu.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, sambung Barata, diharapkan bisa mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai