Tarif Angkutan Naik Maksimal 50 Persen
![Tarif Angkutan Naik Maksimal 50 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - TASIK – Tarif angkutan umum (angkum) dipastikan naik sebesar 30 persen hingga 50 persen menjelang Hari Raya Idul Fitri 2014. Hal ini diungkapkan Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Tasikmalaya Hj Dede T Widarsih.
"Kenaikan sudah ada surat keputusan (SK) Dirjen dan Gubernur untuk tarif bawah, kalau patas sudah pasaran tidak ada tarif tertentu," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), kemarin (13/7).
Meskipun sudah ada SK, kata dia, pihaknya belum menyosialisasi kenaikan tarif jelang Lebaran kepada masyarakat atau penumpang. Tetapi, tidak lama lagi selebaran tentang kenaikan tarif akan segera dipasang di angkutan dan terminal-terminal.
“Sosialisasi dengan selebaran akan dilakukan satu minggu menjelang lebaran,” terang dia.
Kenaikan tarif, kata dia, akan diberlakukan tujuh hari menjelang lebaran. Sementara, saat ini masih memberlakukan tarif normal. Pengusaha maupun sopir angkum jangan menaikkan tarif sebelum waktunya.
Tahun lalu, terang dia, memang tidak diperbolehkan naik ongkos. Tetapi melihat kondisi lapangan harus tetap mengalami kenaikan. “Itu memang sebanding, karena kalau arus mudik biasanya berangkat kosong pulang penuh, dan untuk menutupi cost bahan bakar dan biaya operasional caranya menaikkan tarif,” ujarnya.
Pengusaha angkutan hanya bisa menaikan tarif sampai 50 persen dari tarif awal. Jika ditemukan pengusaha yang menaikkan lebih dari 50 persen akan diberikan teguran karena sudah melanggar aturan. (yfi)
TASIK – Tarif angkutan umum (angkum) dipastikan naik sebesar 30 persen hingga 50 persen menjelang Hari Raya Idul Fitri 2014. Hal ini diungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur