Tarif Angkutan Umum Jakarta Naik 50 Persen

Tarif Angkutan Umum Jakarta Naik 50 Persen
Angkutan umum di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditetapkan. Penetapan tarif disepakati dalam pertemuan antara Pemprov DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Para pihak tersebut menyepakati kenaikan tarif sebesar 50 persen. Hanya saja, tarif tersebut belum diberlakukan saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut harus disahkan lebih dahulu oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Ini nanti besok akan langsung kita ajukan ke DPRD terlebih dahulu," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).

JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditetapkan. Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News