Tarif Angkutan Umum Jakarta Naik 50 Persen
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:30 WIB

Angkutan umum di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditetapkan. Penetapan tarif disepakati dalam pertemuan antara Pemprov DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). "Ini nanti besok akan langsung kita ajukan ke DPRD terlebih dahulu," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Para pihak tersebut menyepakati kenaikan tarif sebesar 50 persen. Hanya saja, tarif tersebut belum diberlakukan saat ini.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut harus disahkan lebih dahulu oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Baca Juga:
JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditetapkan. Penetapan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS