Tarif Angkutan Umum Jakarta Naik 50 Persen
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:30 WIB

Angkutan umum di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN
Selain tarif baru, Jokowi juga akan mengusulkan sejumlah kompensasi bagi pengusaha angkutan umum kepada DPRD DKI. Antara lain penghapusan retribusi uji KIR dan retribusi ijin trayek serta peningkatan fasilitas terminal.
Sementara untuk angkutan umum lainnya seperti taksi, menurut Jokowi, belum diputuskan kenaikan tarifnya.
"Yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Kalau memang terlalu tinggi tidak akan naik," terang mantan Wali Kota Surakarta ini.
Lebih lanjut Jokowi mengaku belum dapat memastikan kapan tarif baru akan resmi berlaku. Menurutnya, semua itu tergantung dari keputusan DPRD DKI.
JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditetapkan. Penetapan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS