Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen
Senin, 24 Juni 2013 – 12:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar 15 persen. Kenaikan tarif ini dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami sepakat naiknya 15 persen. Meskipun kami ketahui perusahaan-perusahaan ini kalau tidak naik mereka juga berpengaruh sekali dalam operasional angkutan mereka. Oleh karena itu kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama,” ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Mangindaan kesepakatan kenaikan tarif ini sudah berlaku sejak Minggu 23 Juni 2013. Mangindaan berharap setelah adanya kesepakatan yang disusul dengan Peraturan Menteri ini, semua wilayah akan menyusul menyesuaikan harga sesuai yang disepakati. Peraturan di daerah masing-masing, kata dia, diserahkan sepenuhnya oleh setiap kepala daerah. Menurutnya angka 15 sudah mencukupi untuk saat ini.
“Yang naik antar kota antar provinsi, angkutan penyebarangan sungai dan sebagainya. Kita juga harapkan di dalam kota, di kabupaten juga menyesuaikan,” sambungnya.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda