Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen
Senin, 24 Juni 2013 – 12:16 WIB
Terkait pengawasan, kata Mangindaan, ia sudah meminta tim dari masing-masing Dinas Perhubungan di daerag untuk mengawasi harga yang diterapkan. Sanksi awal, kata dia, berupa teguran terlebih dahulu. Jika ada yang melanggar, Mangindaan mempersilakan untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan dan tim yang telah dikerahkan.
Baca Juga:
“Untuk pelabuhan, untuk sandar dan sebagainya kita minta supaya diberikan keringanan, terserah kepada pelabuhan masing-masing sesuai bisnis. Operator-operator sudah setujui. Teguran dulu. Biasanya supir yang anukan (naikkan sepihak),” tandas Mangindaan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan