Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen

Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen
Foto: Indopos
Terkait pengawasan, kata Mangindaan, ia sudah meminta tim dari masing-masing Dinas Perhubungan di daerag untuk mengawasi harga yang diterapkan. Sanksi awal, kata dia, berupa teguran terlebih dahulu.  Jika ada yang melanggar, Mangindaan mempersilakan  untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan dan tim yang telah dikerahkan.

“Untuk pelabuhan, untuk sandar dan sebagainya kita minta supaya diberikan keringanan, terserah kepada pelabuhan masing-masing sesuai bisnis. Operator-operator sudah setujui. Teguran dulu. Biasanya supir yang anukan (naikkan sepihak),” tandas Mangindaan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi  umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News