Tarif Angkutan Umum Siap Naik 35 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 06:34 WIB
Saat ini tarif batas atas untuk bus AKAP kelas ekonomi rata-rata sebesar Rp 139/penumpang/kilometer. Rencananya pemerintah akan menaikkan tarif batas atas itu sekitar 15-20 persen. "Sementara itu untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan masing-masing karena itu harga pasar, tergantung pelayanan mereka masing-masing," cetusnya.
Menurut Suroyo, operator bis non ekonomi boleh saja menaikkan tarifnya akan tetapi tentunya harus memperhatikan persaingan dengan operator bis lain. Kalaupun ada kenaikan dia yakin pasti akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa. "Beberapa pertimbangan dinaikkannya tarif bus AKAP kelas ekonomi antara lain karena tingginya investasi di bidang transportasi," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum ditetapkan, namun Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sudah ancang-ancang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta