Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia
Jumat, 12 Juli 2013 – 16:14 WIB
JAKARTA - Hari ini tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan. Untuk mengawasi penerapan tarif baru tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan razia rutin.
"Kalau ada yang melanggar, pasti akan kena razia Dishub," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/7).
Angkutan umum yang menaikan tarif di luar ketentuan akan diberi sanksi oleh Dishub. Bentuk sanksi mulai dari peringatan hingga hukuman tilang. Jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang maka pencabutan izin trayek dapat dilakukan.
Jokowi berharap, kenaikan tarif diiringi dengan pemberian layanan yang maksimal kepada penumpang angkutan umum. Ia pun menegaskan bahwa peningkatan mutu layanan angkutan umum menjadi salah satu prioritas pemerintahannya.
JAKARTA - Hari ini tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan. Untuk mengawasi penerapan tarif baru tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub)
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS