Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia

Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia
Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia
"Enggak usah disuruh juga, setiap hari kita push (dorong) untuk perbaikan sistem pelayanannya," paparnya.

Untuk diketahui, mulai hari ini tarif untuk angkutan umum bus kecil (angkot), sedang, dan besar naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum yang disahkan kemarin. (dil/jpnn)

JAKARTA - Hari ini tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan. Untuk mengawasi penerapan tarif baru tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News