Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia
Jumat, 12 Juli 2013 – 16:14 WIB
"Enggak usah disuruh juga, setiap hari kita push (dorong) untuk perbaikan sistem pelayanannya," paparnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, mulai hari ini tarif untuk angkutan umum bus kecil (angkot), sedang, dan besar naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum yang disahkan kemarin. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hari ini tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan. Untuk mengawasi penerapan tarif baru tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS